Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2021

Cara Menghitung Zakat Saham sesuai Islam

Gambar
  Zakat saham adalah zakat atas kepemilikan aset saham perusahaan, baik perusahaan publik yang dikelola melalui Bursa Efek, maupun saham perusahaan tertutup yang dimiliki oleh setiap muslim. Pada masa awal Islam, zakat meliputi zakat pertanian, zakat emasdan perak, serta zakat rikaz.  Berdasarkan dalil ijmali dan qiyas (analogi), misalnya zakat profesi, zakat perusahaan, zakat surat-surat berharga dan zakat pada sektor modern lainnya.  Zaman ini mengenal satu-satunya bentuk kekayaan dalam bidang industri dan perdagangan di dunia, yaitu.  Saham adalah kertas berharga yang berlaku dalam transaksi perdagangan yang disebut “Bursa Kertas-kertas Berharga”.  Harta yang berkaitan dengan perusahaan dan kepemilikannya disebut saham. Pada akhir tahun, pemegang saham mengadakan rapat umum, agar terlihat keuntungan dan kerugiannya.  Kemudian ditentukan kewajiban zakat saham.  Saham termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya setelah mencapai nishab, minimal 2,5 ...

Cara Menghitung Zakat Emas

  Cara menghitung zakat emas  berbeda dengan menghitung zakat pertanian maupun zakat penghasilan.  Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.  Dalil mengenai kewajiban zakat atas emas atau perak ini ada dalam Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34. “… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka lakukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”. Kewajiban zakat emas dan perak juga didasarkan dari beberapa hadits lainnya, salah satunya adalah riwayat riwayat Abu Dawud rahimahullah: “Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham.  Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihan wajib dizakati sesuai prosentasenya.”  (HR.Abu Daud) Syarat E...